Resep MPASI 10 bulan menu 4 bintang bihun kukus By Neat Atin

Cobain Juga Resep yang Ini!

  • Resep MPASI 10 bulan menu 4 bintang bihun kukus By Neat Atin
  • Resep MPASI 10 bulan menu 4 bintang bihun kukus oleh Neat Atin

    Berikut ini resep MPASI 10 bulan menu 4 bintang bihun kukus. Resep MPASI 10 bulan menu 4 bintang bihun kukus yang ditulis Neat Atin dapat disajikan .



    gambar untuk cara membuat MPASI 10 bulan menu 4 bintang bihun kukus


    Resep MPASI 10 bulan menu 4 bintang bihun kukus


    Porsi:

    Bahan-bahan

    1. 1/2 papan Bihun (karbohidrat)
    2. 1 butir Telur ayam (protein hewani)
    3. 10 buah Kacang polong (protein nabati)
    4. 1/2 buah Wortel (vitamin A, betakarotin), diserut
    5. Secukupnya Minyak goreng / unsalted butter (lemak) utk menumis
    6. 1 siung Bawang putih, geprek, iris tipis
    7. 1/6 buah Bawang bombay, iris tipis
    8. 100 ml Kaldu ayam

    Cara Membuat

    1. Rendam bihun dalam air panas, kemudian potong2

    2. Tumis bawang putih dan bawang bombay sampai tercium harumnya, kemudian masukkan kacang polong, wortel serut, kemudian kaldu

    3. Siapkan wadah untuk mengukus. Masukkan bihun, hasil langkah nomor 2 dan telur ayam. Aduk rata.

    4. Kukus sampai matang.




    Itulah tadi Resep MPASI 10 bulan menu 4 bintang bihun kukus, Semoga anda menyukainya.Untuk mencari resep lainnya silahkan gunakan Kotak pencarian yang telah kami sediakan. anda bisa menemukan lebih dari satu juta resep makan dan minuman yang pastinya dapat memuaskan anda.


    Untuk mencetak Resep MPASI 10 bulan menu 4 bintang bihun kukus diatas, klik pada tombol print dibawah ini



    Temukan berbagai resep menarik lainnya selain Resep MPASI 10 bulan menu 4 bintang bihun kukus By Neat Atin diatas pada kategori resep berikut ini

    Anda sedang membaca Resep MPASI 10 bulan menu 4 bintang bihun kukus By Neat Atin dengan alamat Url: https://iniblogkatun.blogspot.com/2016/10/resep-mpasi-10-bulan-menu-4-bintang.html, Bagikan url tersebut di Facebook/Instagram kamu jika resep ini berfanfaat.